Go to content Go to navigation Go to search

Hutan

January 4th, 2009 by marscomputer

Kebakaran Hutan di RiauHutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfera Bumi yang paling penting.

Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar. Orang awam mungkin melihat hutan lebih sebagai sekumpulan pohon kehijauan dengan beraneka jenis satwa dan tumbuhan liar. Untuk sebagian, hutan berkesan gelap, tak beraturan, dan jauh dari pusat peradaban. Sebagian lain bahkan akan menganggapnya menakutkan. Namun, jika kita mengikuti pengertian ilmu kehutanan, hutan merupakan suatu kumpulan tetumbuhan, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas. Pohon sendiri adalah tumbuhan cukup tinggi dengan masa hidup bertahun-tahun. Jadi, tentu berbeda dengan sayur-sayuran atau padi-padian yang hidup semusim saja. Pohon juga berbeda karena secara mencolok memiliki sebatang pokok tegak berkayu yang cukup panjang dan bentuk tajuk (mahkota daun) yang jelas. Suatu kumpulan pepohonan dianggap hutan jika mampu menciptakan iklim dan kondisi lingkungan yang khas setempat, yang berbeda daripada daerah di luarnya. Jika kita berada di hutan hujan tropis, rasanya seperti masuk ke dalam ruang sauna yang hangat dan lembab, yang berbeda daripada daerah perladangan sekitarnya. Pemandangannya pun berlainan. Ini berarti segala tumbuhan lain dan hewan (hingga yang sekecil-kecilnya), serta beraneka unsur tak hidup lain termasuk bagian-bagian penyusun yang tidak terpisahkan dari hutan.

Fungsi Hutan Dari sudut ekologis, hutan mangrove merupakan suatu bentuk ekosistem yang unik. Alasannya, di kawasan mangrove terpadu empat unsur biologis penting yang penting: daratan, pepohonan, fauna serta ekosistem. Sehingga, pengelolaan potensi hutan seperti ini harus tepat dan rasional agar fungsi ekologis dan ekonomisnya dapat dimanfaatkan secara maksimal. Fungsi hutan mangrove sendiri sebagai pelindung terhadap pengikisan pantai, pelindung terhadap angin laut, menahan intrusi air laut dan tempat berkembangnya biota laut, selain sebagai obyek penelitian dan obyek wisata yang perlu dikembangkan. Sebagai obyek penelitian, kita dapat melakukan berbagai penelitian tentang berbagai jenis tumbuhan air, tingkat pencemaran air laut, jenis-jenis satwa dan biota air lainnya. Namun jika keberadaanya semakin rusak bagaimana nanti kita mempertanggungjawabkanya terhadap anak cucu, merawat dan menjaganya adalah tugas kita bersama, hutan bukanlah warisan namun titipan dari anak cucu kita. Sumber : http://www.lablink.or.id

Berdasarkan kesimpulan diatas hutan memiliki fungsi yang sangat kompleks dan berarti bagi kehidupan kita, tanpa adanya hutan dapat mengakibatkan bencana bagi kita yaitu mengakibatkan kekeringan ·  dapat mengakibatkan intrusi air laut lebih jauh ke daratan ·  dapat mengakibatkan banjir ·  hilangnya flora dan fauna di dalamnya ·  sumber mata pencaharian penduduk setempat berkurang Contoh rawa yang sekarang menjadi cagar alam adalah cagar alam muara angke. Cagar alam muara angke terletak dibagian utara kota Jakarta, keberadaannya membentang sepanjang garis pantai dari muara karang ke barat ke arah kamal dengan panjang kurang lebih 5 km lebar 100 meter dengan luas kurang lebih 50,80 Ha. Akhir-akhir ini keadaanya sangat memprihatinkan karena rusaknya lingkungan ekosistem, pencemaran air laut, sampah plastik dan abrasi air laut. Padahal dari hutan ini kita dapat belajar banyak tentang berbagai jenis tumbuhan air, satwa unggas, reptil dll.

Ada informasi yang menurut saya cukup menarik yang saya ambil dari WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) di salah satu artikelnya bertemakan :

Hutan Indonesia Menjelang Kepunahan

Indonesia memiliki 10% hutan tropis dunia yang masih tersisa. Hutan Indonesia memiliki 12% dari jumlah spesies binatang menyusui/mamalia, pemilik 16% spesies binatang reptil dan ampibi, 1.519 spesies burung dan 25% dari spesies ikan dunia. Sebagian dianataranya adalah endemik atau hanya dapat ditemui di daerah tersebut.

Luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan.  Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen [World Resource Institute, 1997].  Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran.  Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu  tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. [Badan Planologi Dephut, 2003].

Pada abad ke-16 sampai pertengahan abad ke-18, hutan alam di Jawa diperkirakan masih sekitar 9 juta hektar. Pada akhir tahun 1980-an, tutupan hutan alam di Jawa hanya tinggal 0,97 juta hektar atau 7 persen dari luas total Pulau Jawa. Saat ini, penutupan lahan di pulau Jawa oleh pohon tinggal 4 %. Pulau Jawa sejak tahun 1995 telah mengalami defisit air sebanyak 32,3 miliar meter kubik setiap tahunnya.

Dampak Kerusakan Hutan

Dengan semakin berkurangnya tutupan hutan Indonesia, maka sebagian besar kawasan Indonesia telah menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana, baik bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Sejak tahun 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia dengan 2022 korban jiwa dan kerugian milyaran rupiah, dimana 85% dari bencana tersebut merupakan bencana banjir dan longsor yang diakibatkan kerusakan hutan [Bakornas Penanggulangan Bencana, 2003].

Selain itu, Indonesia juga akan kehilangan beragam hewan dan tumbuhan yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Sementara itu, hutan Indonesia selama ini merupakan sumber kehidupan bagi sebagian rakyat Indonesia. Hutan merupakan tempat penyedia makanan, penyedia obat-obatan serta menjadi tempat hidup bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Dengan hilangnya hutan di Indonesia, menyebabkan mereka kehilangan sumber makanan dan obat-obatan. Seiring dengan meningkatnya kerusakan hutan Indonesia, menunjukkan semakin tingginya tingkat kemiskinan rakyat Indonesia, dan sebagian masyarakat miskin di Indonesia hidup berdampingan dengan hutan.

Apa hanya itu?

Hutan Indonesia juga merupakan paru-paru dunia, yang dapat menyerap karbon dan menyediakan oksigen bagi kehidupan di muka bumi ini.

Fungsi hutan sebagai penyimpan air tanah juga akan terganggu akibat terjadinya pengrusakan hutan yang terus-menerus. Hal ini akan berdampak pada semakin seringnya terjadi kekeringan di musim kemarau dan banjir serta tanah longsor di musim penghujan. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak serius terhadap kondisi perekonomian masyarakat.

Mengapa Hutan Kita Rusak?

Industri perkayuan di Indonesia memiliki kapasitas produksi sangat tinggi dibanding ketersediaan kayu. Pengusaha kayu melakukan penebangan tak terkendali dan merusak, pengusaha perkebunan membuka perkebunan yang sangat luas, serta pengusaha pertambangan membuka kawasan-kawasan hutan.

Sementara itu rakyat digusur dan dipinggirkan dalam pengelolaan hutan yang mengakibatkan rakyat tak lagi punya akses terhadap hutan mereka.

Dan hal ini juga diperparah dengan kondisi pemerintahan yang korup, dimana hutan dianggap sebagai sumber uang dan dapat dikuras habis untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Bagaimana itu terjadi?

Penebangan hutan di Indonesia yang tak terkendali telah dimulai sejak akhir tahun 1960-an, yang dikenal dengan banjir-kap, dimana orang melakukan penebangan kayu secara manual. Penebangan hutan skala besar dimulai pada  tahun 1970. Dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya ijin-ijin pengusahaan hutan tanaman industri di tahun 1990, yang melakukan tebang habis (land clearing).

Selain itu, areal hutan juga dialihkan fungsinya menjadi kawasan perkebunan skala besar yang juga melakukan pembabatan hutan secara menyeluruh, menjadi kawasan transmigrasi dan juga menjadi kawasan pengembangan perkotaan.

Di tahun 1999, setelah otonomi dimulai, pemerintah daerah membagi-bagikan kawasan hutannya kepada pengusaha daerah dalam bentuk hak pengusahaan skala kecil. Di saat yang sama juga terjadi peningkatan aktivitas penebangan hutan tanpa ijin yang tak terkendali oleh kelompok masyarakat yang dibiayai pemodal (cukong) yang dilindungi oleh aparat pemerintah dan keamanan.

Upaya Yang Dilakukan 

Pemerintah Indonesia melalui keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001 telah mengeluarkan larangan ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih. Dan di tahun 2003, Departemen Kehutanan telah menurunkan jatah tebang tahunan (jumlah yang boleh ditebang oleh pengusaha hutan) menjadi 6,8 juta meter kubik setahun dan akan diturunkan lagi di tahun 2004 menjadi 5,7 juta meter kubik setahun.

Pemerintah juga telah membentuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang bertugas untuk melakukan penyesuaian produksi industri kehutanan dengan ketersediaan bahan baku dari hutan.

Selain itu, Pemerintah juga telah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan illegal logging dan juga melakukan rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang diharapkan di tahun 2008 akan dihutankan kembali areal seluas tiga juta hektar.

Hasil Yang Diperoleh

Sayangnya Pemerintah masih menjalankan itu semua sebagai sebuah ucapan belaka tanpa adanya sebuah realisasi di lapangan. Hingga tahun 2002 masih dilakukan ekspor kayu bulat yang menunjukkan adanya pelanggaran dari kebijakan pemerintah sendiri. Dan pemerintah masih akan memberikan ijin pengusahaan hutan alam dan hutan tanaman seluas 900-an ribu hektar kepada pengusaha melalui pelelangan. Pemerintah juga belum memiliki perencanaan menyeluruh untuk memperbaiki kerusakan hutan melalui rehabilitasi, namun kegiatan tersebut dipaksakan untuk dilaksanakan, yang tentunya akan mengakibatkan terjadinya salah sasaran dan kemungkinan terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan.

Hal yang terpenting dan belum dilakukan pemerintah saat ini adalah menutup industri perkayuan Indonesia yang memiliki banyak utang. Pemerintah juga belum menyesuaikan produksi industri dengan kemampuan penyediaan bahan baku kayu bagi industri oleh hutan. Hal ini dapat mengakibatkan kegiatan penebangan hutan tanpa ijin akan terus berlangsung.

Dan dengan hanya menurunkan jatah tebang tahunan, maka kita masih belum bisa membedakan mana kayu yang sah dan yang tidak sah. Bila saja pemerintah untuk sementara waktu menghentikan pemberian jatah tebang, maka dapat dipastikan bahwa semua kayu yang keluar dari hutan adalah kayu yang tidak sah atau illegal, sehingga penegakan hukum bisa dilakukan.

Apa yang seharusnya dilakukan?

Untuk menghentikan kerusakan hutan di Indonesia, maka pemerintah harus mulai serius untuk tidak lagi mengeluarkan ijin-ijin baru pengusahaan hutan, pemanfaatan kayu maupun perkebunan, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku ekspor kayu bulat dan bahan baku serpih. Pemerintah juga harus melakukan uji menyeluruh terhadap kinerja industri kehutanan dan melakukan penegakan hukum bagi industri yang bermasalah. Setelah tahapan ini, perlu dilakukan penataan kembali kawasan hutan yang rusak dan juga menangani dampak sosial akibat penghentian penebangan hutan, misalkan dengan mempekerjakan pekerja industri kehutanan dalam proyek penanaman pohon.

Kemudian, bila telah tertata kembali sistem pengelolaan hutan, maka pemberian ijin penebangan kayu hanya pada hutan tanaman atau hutan yang dikelola berbasiskan masyarakat lokal.
Selama penghentian sementara [moratorium] dijalankan, industri-industri kayu tetap dapat jalan dengan cara mengimpor bahan baku kayu. Untuk memudahkan pengawasan tersebut, maka jenis kayu yang diimpor haruslah berbeda dengan jenis kayu yang ada di Indonesia.

Dan yang terpenting adalah mengembalikan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan hutan, karena rakyat Indonesia sejak lama telah mampu mengelola hutan Indonesia.

Dapatkah individu membantu?

Ya, dengan melakukan lobby, menulis surat ataupun melakukan tekanan kepada pemerintah agar serius menjaga hutan Indonesia yang tersisa. Selain itu, lakukan pengawasan terhadap peredaran kayu di wilayah terdekat, dan berikan laporan kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terdekat ataupun lembaga non pemerintah lainnya dan kepada instansi penegak hukum, serta media massa, bila menemukan terjadinya peredaran kayu tanpa ijin maupun kegiatan pengrusakan hutan.

Dan mulailah menanam pohon untuk kebutuhan kayu keluarga di masa datang, memanfaatkan kayu dengan bijak dan tidak lagi membeli kayu-kayu hasil penebangan yang merusak hutan.

Hemat Listrik

January 3rd, 2009 by marscomputer

Sumber Daya Listrik merupakan alat vital bagi kehidupan kita dimana kita menggunakannya setiap hari dan setiap saat pagi, siang, malam kita terus menggunakannya baik untuk perlengkapan rumah tangga, kantor, sekolah, maupun hiburan. Coba kita berfikir tanpa adanya listrik dunia akan gelap gulita, tidak ada hiburan, dll. Berhubung saya hobinya di bidang komputer tetapi mempunyai kepedulian terhadap lingkungan. Teknologi berkembang dengan pesatnya hampir semua produk sekarang ini mempunyai standart penggunaan dampak terhadap ligkungan lingkungan. Contohnya pada monitor komputer kita sering melihat ada tercantum logo Energy Star yang merupakan program bersama dari US Environmental Protection Agency dan US Department of Energy yang membantu kita semua menghemat pemakaian sumber daya listrik (www.energystar.gov) dan melindungi lingkungan melalui produk hemat energi, sehingga monitor yang kita gunakan telah memenuhi standart dalam penggunaan listrik. Dan ada juga logo RoHS yang juga dapat kita temui di produk elektronik terutama produk komputer mainboard, CD/DVD-Room dan lain-lain RoHS tersebut merupakan kepanjangan dari  The Restriction of Hazardous Substances Directive (RoHS) adalah sebuah pengarahan yang disepakati pada Februari 2003 oleh negara-negara Uni Eropa. Pengarahan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2006, namun hanya berlaku sebagai pengarahan, tidak sebagai hukum mengikat. Pengarahan ini pada intinya membatasi penggunaan enam substansi berbahaya di dalam produksi pembuatan berbagai jenis komponen peralatan elektronik. Keenam substansi ini adalah:

  1. Timbal
  2. Air raksa
  3. Kadmium
  4. Krom heksavalen (Cr6+)
  5. Polybrominated biphenyls (PBB)
  6. Polybrominated diphenyl eter (PBDE)

Peraturan RoHS ini berhubungan erat dengan Waste Electrical dan Electronic Equipment (WEEE) 2002/96/EC yang mengatur tentang pengumpulan, daur ulang dan pengolahan kembali untuk peralatan elektronik dan menjadi bagian dari inisiatif badan legislatif untuk mengurangi dan memecahkan masalah sampah beracun dari peralatan elektronik ini. (http://id.wikipedia.org/wiki/RoHS). Jadi ada baiknya kita membeli produk elektronik tercantum logo Energy Star dan RoHS untuk menjamin kwalitas produk yang kita beli.

Bahaya Plastik

January 1st, 2009 by marscomputer

Kita tentunya tahu di era modren dan globalisasi terjadinya perubahan pola hidup yang mengiginkan serba mudah dan praktis hal ini dapat kita lihat banyak gelas, piring, dan peralatan rumah tangganya yang menggunakan plastik dalam kehidupan sehari-hari hal ini disebabkan plastik memiliki bebrapa keunggulan antara lain :

  • Tidak mudah pecah dibandingkan dengan kaca
  • lebih  tahan lama
  • kuat dan ringan
  • tidak berkarat
  • bersifat termoplastis
  • dapat diberi label atau cetakan dengan
    berbagai kreasi
  • plastik juga mudah untuk diubah bentuk

Selain dari keunggulan tersebut plastik juga mempunyai dampak yang berbahaya bagi kita karena plastik mempunyai senyawa zat yang dapat berinteraksi jika digunakan lebih dari satu kali dan dalam keaadaan suhu panas, yaitu terjadinya migrasi atau berpindahnya zat-zat monomer dari bahan plastik ke dalam makanan, terutama jika makanan tersebut tak
cocok dengan kemasan atau wadah penyimpannya.

Monomer atau aditif plastik apa saja yang perlu diwaspadai? Tidak semua memang, hanya beberapa saja seperti vinil klorida, akrilonitril, metacrylonitril, vinylidene klorida serta styrene. Monomer vinil klorida dan akrilonitril cukup tinggi potensinya untuk menimbulkan kanker pada manusia. Vinil klorida dapat bereaksi dengan guanin dan sitosin pada DNA. Sedangkan akrilonitril bereaksi dengan adenin. Vinil asetat telah terbukti menimbulkan kanker tiroid, uterus dan liver pada hewan. Akrilonitril menimbulkan cacat lahir pada tikus-tikus yang memakannya. Monomer-monomer lain seperti akrilat, stirena, dan metakrilat serta senyawa-senyawa turunannya, seperti vinil asetat, polivinil klorida, kaprolaktam, formaldehida, kresol, isosianatorganik, heksa metilendiamin, melamin, epodilokkloridrin, bispenol, dan akrilonitril
dapat menimbulkan iritasi pada saluran pencernaan terutama mulut, tenggorokan dan lambung. Aditif plastik jenis plasticizer, stabilizer dan antioksidan dapat menjadi sumber pencemaran organoleptik yang membuat makanan berubah rasa serta aroma, dan bisa menimbulkan keracunan. Pada suhu kamar, dengan waktu kontak yang cukup lama, senyawa berberat molekul kecil dapat masuk ke dalam makanan secara bebas, baik yang berasal dari aditif
maupun plasticizer. Migrasi monomer maupun zat-zat pembantu polimerisasi, dalam kadar tertentu dapat larut ke dalam makanan padat atau cair berminyak maupun caitan berminyak. Semakin panas makanan yang dikemas, semakin tinggi peluang terjadinya migrasi (perpindahan) ke dalam bahan makananan.

Untuk lebih jelasnya perhatikan kode yang ada dikemasan plastik sehingga kita tahu penggunaanya untuk menghindari bahaya dari pengunaan plastik.

Kode  Keterangan
Polyethylene Recycling Code Polyethylene Terephthalate (PET, PETE). PET biasanya dipergunakan di botol minuman dan jenisnya transparan, jernih/bening. Seperti digunakan untuk tempat air mineral, air jus, jelly dan tidak untuk air hangat apalagi air panas. Digunakan hanya untuk satu kali saja. Nickname: Polyester.

HDPE Recycling Code High Density Polyethylene (HDPE). Benda dengan kode HDPE digunakan untuk botol susu, jus, air, kotak sereal dan produk pencuci. Bentuknya berwarna putih susu. HDPE seperti PTE tetapi lebih tahan terhadap bahan kimia. HDPE juga seperti PTE pengunaannya hanya sekali saja.

Vinyl Recycling Code Vinyl (Polyvinyl Chloride or PVC), bahan ini paling susah untuk didaur ulang dan biasa digunakan untuk pipa dan kontruksi bangunan. Karena lebih tahan terhadap bahan senyawa kimia, minyak, dll

LDPE Recycling Code Low Density Polyethylene (LDPE). biasa dipakai untuk tempat makanan dan botol-botol yang lembek (madu, mustard). Barang-barang dengan kode ini dapat di daur ulang dan baik untuk barang-barang yang memerlukan fleksibilitas tetapi kuat. Barang dengan kode inibisa dibilang tidak dapat di hancurkan tetapi tetap baik untuk tempat makanan.

Polypropylene Recycling Code Polypropylene (PP). Barang dengan kode ini merupakan pilihan terbaik untuk bahan plastik terutama untuk yang berhubungan dengan makanan dan minuman seperti tempat menyimpan makanan, botol minum, tempat obat dan botol minum untuk bayi. Cirinya biasa botol transparan yang tidak jernih atau berawan. Cari simbol ini bila membeli barang berbahan plastik.

Polystyrene Recycling Code Polystyrene (PS). PS biasa dipakai sebagai bahan tempat makan styrofoam, tempat minum sekali pakai, tempat CD, karton tempat telor, dll. Bahan Polystyrene bisa membocorkan bahan styrine ke dalam makanan ketika makanan tersebut bersentuhan. Bahan Styrine berbahaya untuk otak dan sistem syaraf manusia. Bahan ini dibanyak negara bagian di Amerika sudah melarang pemakaian tempat makanan berbahan styrofoam termasuk negara cina.

Other. Barang dengan kode ini bisa didapatkan di tempat makanan dan minuman seperti botol minum olahraga. Polycarbonate bisa mengeluarkan bahan utamanya yaitu Bisphenol-A ke dalam makanan dan minuman yang berpotensi merusak sistem hormon. Hindari bahan plastik Polycarbonate.

Jangan lupa, penggunaan bahan plastik tidak untuk digunakan di microwave, gunakan bahan keramik atau gelas. Dan jangan membuang sembarang barang berbahan plastik karena dapat mencemari lingkungan kita khususnya bahan plastik yang mengandung bisphenol-A.